lafal 10 irama Polda Banten menyingkap kasus pencabulan oleh guru pencak silat berinisial MY terhadap sebelas Siswa di Kabupaten Serang. Pelaku melancarkan tindakan bejatnya sejak Mei 2023 hingga April 2026 berbarengan memanfaatkan kedok ritual spiritual sebar para korban. MY dan istrinya, SM, saat ini menjalani tahapan aturan dikarenakan terlibat tindakan cabul serta mengerjakan praktik aborsi

Serang – Polda Banten mengemukakan bahwa terdapat lima orang berusia anak Nan sebagai korban guru silat cabul berinisial MY di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka mencabuli dan memperkosa anak-anak tersebut berdua modus bersih-bersih kembang hasilkan membersihkan diri. “Dari output pemeriksaan Fana, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan

Kabanjahe, Karo – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karo. Seorang Bapak di Kecamatan Lau Baleng tak menyangka, anak kandungnya harus merasakan peristiwa memilukan, disetebuhi oleh seorang pemuda. Seorang Penduduk Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, memberitakan dugaan tindak pidana penganiayaan Nan menimpa anak kandungnya, ujar saja Mawar(17), Nan terwujud pada Pekan(16/11/2025),

Serang – Guru silat berinisial MY (55) memerkosa tiga orang dan mencabuli dua orang muridnya di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Dari para korban tersebut, Esa di antaranya merupakan keponakan pelaku, Nan tinggal di samping rumahnya. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, berbisik MY menjadikan rumahnya sebagai padepokan atau Loka latihan silat sejak 2024.

JawaPos.com – Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sangat menyesalkan terjadinya kekerasan seksual Nan dijalankan seorang guru SMP terhadap tujuh siswi di Kabupaten Purbalingga, Jawa center. ciptakan itu, Kemen PPPA menginginkan agar penegak aturan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai berbarengan ketentuan Nan Beraksi dan

tindakan pencabulan berbarengan modus berpura-pura sebagai dukun kembali menyusuri di Kuningan, Jawa Barat. Tiga pelajar berstatus anak di bawah umur sebagai korban pencabulan oleh seorang cowok berinisial AH, 36 tahun, Nan mengaku sebagai dukun atau dukun cabul. Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Akbar M Ali Akbar berbisik, pelaku menakut-nakuti para korban berbarengan berbisik mereka

Batam, Jurnalpolisi.co.id / Polresta Barelang – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang tercapai menyingkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di area hukumnya. Pengungkapan ini dikerjakan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan reaksi Sigap dari Unit Reskrim Polsek Sagulung internal menindaklanjuti informasi Nan diperoleh. Sabtu, (18/04/2026). Peristiwa

3 Batamline.com, Batam – Polsek Sagulung, jajaran Polresta Barelang, menyingkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (18/4/2026). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban Nan langsung direspons Sigap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung. Korban Ialah seorang anak Wanita berinisial

alur Penyelidikan DAN ANCAMAN Hukuman Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang mengatakan pihaknya mengecam keras segala bentuk perilaku Nan merendahkan martabat Orang serta bertentangan berdua evaluasi aturan dan etika. Ia menyebut FHUI center mengerjakan penelusuran dan Pembuktian secara menyeluruh berdua menjunjung prinsip kehati-hatian dan keadilan. Fana itu, raga Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan Hukuman organisasi berupa

mendalam.ID, Merangin – Mobilitas Sigap dikerjakan oleh Polres Merangin usai mendapatkan laporan korban pencabulan Nan Tetap anak-anak Nan dikerjakan oleh pamannya seorang diri Nan menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, semenjak korban Tetap kelas 4 sekolah Asas. Satreskrim Polres Merangin Beralih Sekeliling pukul 19.00 WIB dan tercapai melindungi pelaku di

1 2 3 4