lafal 10 irama Polresta Pati memutuskan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada 28 April 2026 Lampau. Pemkab Pati mengusulkan pencabutan pengesahan operasional ponpes serta mengakhiri penerimaan santri anyar di Letak peristiwa tersebut. rezim area memberikan opsi pembelajaran daring atau pindah sekolah distribusi para santri Nan terdampak penutupan ponpes. SuaraJawaTengah.id – Kasus

BERAU TERKINI – Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengaku telah mengetahui adanya oknum guru di Kecamatan Sambaliung Nan ditangani polisi usai mengerjakan pencabulan kepada muridnya. Beliau menegaskan Tak akan mengerjakan campur tangan apapun terhadap kasus dugaan tindak asusila Nan menjerat seorang oknum guru di keliru Esa SMP tersebut. “Kami hormati tahapan aturan Nan sedang

Jakarta, CNN Indonesia — Pendiri Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa inti, berinisial AS jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Alumni menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati. “Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ucapan eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, dikutip detikcom, Senin (4/5). Beliau menyebut tindakan cabul

Senin, 04 Mei 2026 – 15:03 WIB Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi ditemani Kabid Humas Polda Jawa inti Kombes Pol. Artanto (kiri) ketika memberikan keterangan di sela pengamanan unjuk Selera nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa inti, Senin (4/5/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif jateng.jpnn.com, PATI – Polresta Pati berikut mendalami kasus dugaan pencabulan santriwati di

KALTENG.CO-Kasus dugaan pencabulan Nan mengguncang lingkungan pendidikan keagamaan kembali melangkah di Kabupaten Pati. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Ashari, secara Formal telah ditentukan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap puluhan santrinya. Namun, meski kondisi hukumnya telah papar benderang, tersangka sampai saat ini diinformasikan Tetap menghirup udara bebas. Kronologi Penetapan Tersangka Kuasa aturan para

Pati - Ulah bejat dikerjakan pendiri pondok pesantren (ponpes) inisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa inti (Jateng). Ia mengklaim sebagai keturunan Kanjeng Nabi hasilkan melaksanakan langkah cabul terhadap santri. Dilansir dari detikJateng, modus bejat AS itu diungkapkan mantan santri ponpes tersebut. Pria Nan mondok dari 2008-2018 itu menuturkan klaim sebagai keturunan nabi itu

Pati – Pendiri ponpes di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa center, berinisial AS jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Alumni menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati. “Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ucapan eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, seperti dilansir detikJateng, Sabtu (2/5/2026). Beliau menyebut langkah cabul

Penduduk Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati geram, dikarenakan kasus ini disinyalir belum tersentuh legalitas. Mereka pun mendatangi pondok pesantren putri di sana, Sabtu (2/5/2026). Massa mendesak AS agar segera di alur legalitas. Selain itu, menginginkan penjelasan dari ketua yayasan Pondok Pesantren setempat. internal aksinya, massa membawa alat pengeras Bunyi dan membentangkan sejumlah spanduk berisi Dorongan agar

Pati, Mitrapost.com – Pelaku asusila terhadap santriwati di Ponpes area Tlogowungu mengaku sebagai keturunan nabi ciptakan mendoktrin korbannya. Hal tersebut pelaku inisial AS dijalankan agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya. “lumayan melimpah Nan merasakan Seluruh, santrinya begitu. Doktrinnya Bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi berikut ditambah orang sendirian, Bumi seisinya halal ciptakan kanjeng nabi dan

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang menyingkap kasus dugaan tindak pidana cabul atau pornografi terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di kawasan Bengkong, Kota Batam. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang Uzur korban Nan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian pada Jumat (1/5) Lampau. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Griya kos

1 2 3 36