Jakarta, tvOnenews.com – Seorang pedagang aci mini (cimin) di Cirebon berinisial US (45) disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak Wanita berusia 6–9 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah berbisik kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah orang Uzur keliru seorang korban mencurigai tindakan US ketika berjualan cimin di area

Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar dugaan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur Nan dikerjakan seorang pedagang cimin berinisial US (45) di area Kota Cirebon. Kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur keliru Esa korban mencurigai tindakan pelaku dan mencari informasi kepada keluarga lain. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K.,

Cirebon (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) Nan diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak Wanita berusia 6–9 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah di Cirebon, Selasa, berucap kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur keliru seorang korban

Cirebon – Seorang pedagang cimin berinisial US (45) harus berurusan berbarengan polisi setelah diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Cirebon. Polisi membongkar korban bagian dalam kasus ini berjumlah 7 orang Nan rata-rata Tetap berusia 6 hingga 9 tahun. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah berucap, kasus itu bermula ketika

BANGGAI RAYA-Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (24/8/2026). Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, internal siaran pers Humas Polresta Banggai berucap, penanganan kasus ini berdasarkan laporan LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026. “Tersangka

Sabtu 22-08-2026,06:15 WIB Reporter: Ependi| Editor: Arie Ade Putra Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali-Radar Utara / Abdul Gafur- ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Nan menyertakan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, menyita perhatian publik.  bagian dalam sidang Nan digelar,

Pringsewu, IDN Times – Polisi menentukan FD (25) sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang pelajar Wanita berusia 16 tahun di Esa Griya kos Kabupaten Pringsewu. FD sebelum itu ditahan petugas ketika berada Esa Bilik berdua korban bagian dalam razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP, Pekan (23/8/2026) mula masa. Kasatreskrim

Gresik – Polisi Tetap mendalami kasus pelecehan seksual Nan menjerat NA (48) Penduduk Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik. Dari keluaran penyelidikan terbaru, korban Pria Nan dikenal sebagai dukun pengobatan opsi itu kelebihan dari Esa orang. “Korban kelebihan dari Esa. Eksis Esa lagi Nan mengabarkan pelaku berdua kasus Nan Baju,” ungkapan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya,

Badung, Bali (ANTARA) – Kepolisian Resor Badung, Bali, memburu dua Penduduk republik asing (WNA) Nan terekam mengerjakan tindakan asusila di halaman Griya Penduduk di kawasan lorong Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Polisi saat ini mengerjakan identifikasi terhadap kedua WNA tersebut ciptakan menentukan jejak aturan. Pejabat Fana (Pjs) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu

Polres Sekadau menahan AH setelah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat kabar bagian dalam kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Pria berusia 15 tahun. SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau memutuskan AH (50), seorang perawat, sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan

1 2 3 121