TARAKAN – Laporan seorang Bunda atas kondisi anaknya Nan mengadukan sakit di bagian vital memasuki dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia sembilan tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Polisi kemudian menangkap seorang Pria berikut usia berinisial J, 70 tahun, Nan diperkirakan telah dua kali melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di area Mojokerto. Seorang Pria berinisial IM (41), Penduduk Kecamatan Gedeg, ditangani polisi setelah disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 15 tahun. ketika ini, tersangka telah menjalani tahapan aturan di Polres Mojokerto Kota. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota,
RRI.CO.ID,Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu kembali menjaga seorang oknum guru honorer berinisial Y (24 tahun) Penduduk Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Y diperkirakan keras terlibat kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur Nan sebagian Akbar merupakan muridnya sendirian. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar berucap, pengungkapan
Lumajang Wartapos.id – Kasus dugaan pencabulan Nan mengikutsertakan oknum guru di keliru Esa SMA favorit di Lumajang terhadap muridnya berperan perbincangan publik. Pasalnya, oknum guru Nan diperkirakan Homoseksual itu telah mencabuli seorang siswa. Peristiwa terwujud di sebuah hotel kawasan Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Sempat viral Informasi Nan beredar di berbagai platform media
KALAMANTHANA, Klaten – Betapa bejatnya Bapak kandung berinisial AK (42) ini. Dua anak kandungnya jadi korban perbuatan cabul dirinya sendirian. AK saat ini telah ditahan aparat Polres Klaten. Beliau diringkus hanya bagian dalam Masa 24 jam setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan. Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menyetujui penangkapan tersebut. AK disinyalir mengerjakan perbuatan
Rabu, 20 Mei 2026 – 13:32 WIB Ilustrasi pencabulan santri. Foto: catatan JPNN.com jatim.jpnn.com, PONOROGO – Sat Reskrim Polres Ponorogo pada akhirnya menentukan tersangka terhadap kiai berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) Nan juga pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo atas dugaan pencabulan terhadap santrinya.
Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di area DKI Jakarta pada Selasa (19/5) mulai dari tiga orang sebagai tersangka internal perkara dugaan tindak pidana kecurangan pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar hingga modus internal kasus pencabulan terhadap siswi SD. 1. Kejari Jaktim tetapkan tiga tersangka pengadaan mesin jahit Rp9 miliar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur
PONOROGO, KOMPAS.com – Tim penyidik Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur menggeledah Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terkait kasus dugaan pencabulan Nan dijalankan oleh pengasuh terhadap 11 santriwan. Kasatreskrim AKP Imam Mujali berbisik, penggeledahan dijalankan pasca Ketua pondok pesantren
Kasus Cabul Oknum ASN Damkar, Satpol PP Mobilitas Sigap Bentuk Tim Spesifik dan Keluarkan Surat Panggilan Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 20 Mei 2026 11:44 WIB berbarengan kategori Kota Tegal Tegal dan telah 52 kali ditampilkan KOTA TEGAL – TERKININEWS.COM — kuasa Kota Tegal melalui instansi terkait menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – agenda pembacaan putusan Terdakwa kasus cabul oleh pelaku A memberikan kejutan. Pasalnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 10 tahun pada Sidang Pembacaan Putusan Selasa (19/5/26). Hal itu berarti kelebihan lebar 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan melakulan tuntutan selama 9 tahun. ketika dikonfirmasi Humas PN