GRESIK, Warta Primer – Dukun cabul berinisial NA (48), Penduduk Kecamatan Ujung Pangkah diamankan petugas Satreskrim Polres Gresik setelah diberitakan HB (30) Penduduk Panceng.“Tersangka ketika ini telah kami amankan,” pastikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).Dijelaskan, kasus berawal ketika korban Nan merasakan depresi pernah menjalani pengobatan

GRESIK,1minute.id – Seorang disinyalir “dukun” cabul berinisial NA, 48, dikendalikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda Usul Kecamatan Ujungpangkah itu, dikendalikan dikarenakan disinyalir mengerjakan tindakan kekerasan seksual kepada “pasien” di sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah. Pelaku disinyalir memanfaatkan kondisi rentan korban Nan merasakan depresi. “Tersangka ketika ini telah

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) membongkar dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan terwujud di area Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Perkara tersebut berawal dari laporan orang Uzur Korban Nan terwujud pada Pekan, 17 Mei 2026 Sekeliling pukul 20.00 WIB di area Kelurahan Karang Raja,

Gresik – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus NA (48), Penduduk Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Ia ditangani dikarenakan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita Nan inti merasakan depresi berbarengan modus menyediakan pengobatan opsi. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya berbisik pelaku memanfaatkan kondisi rentan korban berbarengan dalih memberikan terapi penyembuhan.

MANGUPURA, NusaBali.com – Polisi terus memburu seorang cowok Penduduk bangsa asing (WNA) Seiring dua Wanita Penduduk bangsa Indonesia (WNI) Nan disinyalir melaksanakan tindakan asusila di Ambang Griya Penduduk di lorong Pantai Batu Bosor, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. hasilkan membatasi ruang Mobilitas pelaku, penyidik turut berkoordinasi berdua Imigrasi. Kapolsek Kuta Utara Kompol I

Ruang PPA Polres Sekadau. SUARAPONTIANAK/SK Sekadau (Bunyi Pontianak) – Kepolisian Resor Sekadau menentukan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. AH saat ini ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polres Sekadau ciptakan menjalani

SEKADAU, KORANSATU.ID- Polres Sekadau memutuskan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja Pria berusia 15 tahun. AH saat ini ditahan di Rutan Polres Sekadau ciptakan menjalani tahapan penyidikan extra berikut. Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin berbisik, perkara tersebut ditangani

Surabaya – Pihak UPN Veteran Jawa Timur menjaga oknum mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terduga pelaku pengeditan dan penyebaran foto cabul berbarengan teknologi Artificial Intelligence (AI) Tak akan lolos dari Hukuman internal kampus. Perbuatan pelaku dinilai secara eksplisit telah melanggar sandi Etik Mahasiswa. Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin menegaskan bahwa meski alur pembuktian

Doc: Istimewa Ket. Korban teridentifikasi telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun Seiring kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya. Tersangka diperkirakan membujuk korban berbarengan menyediakan peminjaman telepon seluler. SURABAYA — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, terungkap setelah Abang korban menemukan rekaman video Nan

ILUSTRASI Pencabulan PASURUAN, Radar Bromo – Era Uzur PR, 58, seorang kakek Usul Kota Pasuruan, dikonfirmasi bakal dihabiskan di kembali jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Formal menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, setelah terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang berbarengan program pembacaan putusan tersebut,

1 2 3 120