Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com – Seorang cowok berinisial T (26) ditahan penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berbisik penyidik telah menentukan T sebagai tersangka dan saat ini Tetap melengkapi berkas perkara serta mengerjakan
Sabtu, 19 September 2026 – 08:22 WIB Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com – Seorang Pria berinisial T (26) ditahan penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berucap penyidik telah menentukan T sebagai tersangka dan sekarang
Sukabumi, IDN Times – Jajaran Reserse Kriminal Polres Sukabumi menentukan seorang aparatur sipil bangsa (ASN) berinisial TA (54) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual fisik dan non-fisik (cabul) terhadap dua siswi praktik kerja lapangan (PKL). Tersangka teridentifikasi juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terbongkar setelah laporan pihak sekolah melangkah masuk ke
Bandung – Kepolisian Resor Sukabumi membeberkan modus operandi Nan dikerjakan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) terhadap tiga siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL). tindakan dugaan pelecehan seksual tersebut mencakup kekerasan fisik hingga pelecehan nonfisik melalui ucapan Tak senonoh. Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengemukakan, perkara ini terungkap setelah pihak sekolah Loka korban
Sleman – Polresta Sleman menaikkan keadaan kasus pencabulan bocah berusia 3,5 tahun oleh Bapak kandungnya ke tahap penyidikan. Kasus ini telah diberitakan sejak April 2026 Lampau. “hasilkan perkara Nan bayi sedang kami tangani, alur internal penyidikan. internal penyidikan sejak tanggal 16 September,” bongkar Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, ketika ditemui di Mapolresta
Bima - Satreskrim Polres Bima Kota menangkap cowok berinisial AM (44) terkait tindak pidana persetubuhan disertai pengancaman dan kekerasan terhadap anak tirinya. AM diperkirakan melaksanakan tindakan cabul itu sejak anak tirinya dudukin di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA). “Betul. Nan bersangkutan (AM) sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” bongkar
lafal 10 denyut Yaron Achmad Baharata melaksanakan pelecehan terhadap dua anak di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 13 September 2026. Penduduk menghakimi pelaku di Griya Ketua RT pada 15 September 2026 setelah korban melapor kepada ibunya. Polisi menjaga pelaku Nan merasakan luka-luka dan membawanya ke RS Polri Kramatjati ciptakan mendapatkan pengobatan. Bunyi.com – Pria paruh baya
Sleman – cowok di Sleman disinyalir mencabuli anak kandungnya sendirian. Tragisnya, korban Tetap berusia 3,5 tahun. Kuasa legalitas Bunda korban, Refingo Krishna Andyamond menyebut kasus ini telah diinformasikan sejak 22 April Lampau. Kasus bermula dari kecurigaan Bunda korban berdua bercak darah di popok anaknya. “Kan mau memandikan anak, dilepaslah pampers si anak itu Eksis bercak
Ilustrasi balas obrol. Foto: leungchopan/Shutterstock Dosen UIN Walisongo Semarang Nan diperkirakan mengajukan pesan cabul kepada seorang mahasiswi dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik. Kasus tersebut kali pertama mencuat di media sosial Instagram @pesan_uinws pada Mei 2026. identitas tersebut mengirimkan tangkapan screen perbicangan antara dosen dan mahasiswi Nan berisi pesan-pesan Tak senonoh. center Studi Gender dan Anak
JAKARTA — Polres Metro Bekasi menangkap cowok berinisial DAB (22), tersangka bagian dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka diamankan Unit IV PPA di wilayah Jawa inti, Selasa (15/9/2026), Sekeliling pukul 01.30 WIB. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo memaparkan bahwa penangkapan dikerjakan setelah