Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Kriminal tercapai menjaga seorang pelaku tindak pidana “kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” pada Rabu (22/04/2026) Sekeliling pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut dijalankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, serta didukung berbarengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas,
Liputan6.com, Washington, DC – Pada 25 Maret 1957, aparat Bea Cukai Amerika Perkumpulan (AS) menyita 520 eksemplar Kitab puisi “Howl and Other Poems” Nan anyar tiba dari percetakan di Inggris. Kitab karya Allen Ginsberg itu ditahan di San Francisco berbarengan tuduhan mengandung materi cabul dan Tak layak dikonsumsi publik. Seperti dikutip dari catatan American Civil
Polresta Barelang – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan menyusuri di area hukumnya. Pengungkapan ini dikerjakan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan reaksi Sigap dari Unit Reskrim Polsek Sagulung internal menindaklanjuti informasi Nan diperoleh. Sabtu, (18/04/2026). Peristiwa tersebut menyusuri di
Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menganjurkan para korban atau penyintas kekerasan berkualitas Wanita maupun anak, hasilkan mau dan nekat memberitakan bentuk kekerasan Nan mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Wanita dan Anak (SAPA) 129. Layanan SAPA dibuat hasilkan memudahkan memasuki sebar korban atau penyintas hasilkan melaksanakan pengaduan kasus kekerasan terhadap
Kamis 23-04-2026,06:15 WIB Reporter: Sigit Haryanto| Editor: Ependi Harian Ilustrasi Kejahatan Asusila-STRAITS TIMES- RADARUTARA.ID – Kasus dugaan tindak kejahatan asusila terhadap anak, kembali terjadi di area legalitas Polsek Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara. Teranyar, oknum guru PPPK paruh Masa berinisial KA Nan bertugas di SDN 180 Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok
Palembang (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman. Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa di Ogan Ilir, Selasa, berbisik dua orang terduga pelaku telah ditahan dan dijalankan penahanan di Griya Tahanan Polres Ogan Ilir. Adapun kasus ini bermula dari
Kamis 23-04-2026,06:15 WIB Reporter: Sigit Haryanto| Editor: Ependi Harian Ilustrasi Kejahatan Asusila-STRAITS TIMES- lafal JUGA:Kasus Anak di Mukomuko melonjak, Kekerasan Seksual Dominan “Kami sangat semoga kasus ini meraih diusut tuntas. Kami juga menduga korban Tak hanya Esa orang, sehingga perlu pendalaman kelebihan terus oleh pihak kepolisian,” tegasnya. Fana itu, Kapolsek Ulok
KAPOLRES Karimun, AKBP Yunita Stevani menunjukkan barang bukti tindak pidana pencabulan terhadap anak ketika siaran pers, Selasa (21/4/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos Batampos – Seorang pelajar SMP beriniisial Za, 13, Usul Tanjungbalai Karimun sebagai korban pencabulan sesama jenis oleh seorang sales Penawar berinisial Tas, 22. Hal ini terungkap oleh pihak keluarga setelah menemukan bukti rekaman
Komisi Eropa merilis pernyataan pada Senin (26/1) soal kontroversi deepfake cabul AI Elon Musk, Grok. Mereka akan mengerjakan Penyelidikan formal anyar terhadap X berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA). “Penyelidikan anyar ini akan mengukur apakah perusahaan tersebut telah mengukur dan menyusutkan ancaman Nan terkait berdua penerapan Kegunaan Grok ke internal X di Uni Eropa
Malang – Satres PPA dan PPO Polres Malang membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan opsi Nan terwujud di area Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang cowok berikut usia berinisial AM (60) diputuskan sebagai tersangka internal perkara tersebut. Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang Wanita berusia 23 tahun Usul Desa Sidodadi, Gedangan, Kabupaten