ZONAUTARA.com – Seorang Ketua pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Garut, berinisial AN (45), ditahan usai tampak dugaan pencabulan terhadap keliru seorang santriwati. Kasus ini mencuat setelah video Nan menarasikan Griya AN digeruduk Penduduk viral pada Sabtu, 16 Mei 2026 gelap. Video tersebut menguraikan masa elok ketika AN digiring petugas kepolisian di inti perkampungan Penduduk. AN

JAKARTA – pejabat Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan kiai pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, dihukum beban. Bahkan, menurutnya, hukuman penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan ciptakan memberikan imbas jera. “Kita mengutuk keras peristiwa itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati kalau perlu Agar ini berperan pembelajaran

LANGIT7.ID-Wonogiri; Pelarian buronan DPO kasus pencabulan puluhan santriwati, Kiai Ashari (50), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, Jawa inti, ujungnya terhenti. Tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkapnya di sebuah Letak persembunyian di Kabupaten Wonogiri, Kamis mula masa. Penangkapan terjadi Sekeliling pukul 04.00 WIB di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro

Garut – Seorang oknum Ketua pondok pesantren di Kabupaten Garut, berinisial AN, dipolisikan setelah diperkirakan mencabuli keliru seorang santriwati. ketika ini, lelaki berumur 45 tahun tersebut telah ditangani polisi dan inti menjalani alur pemeriksaan. kabar mengenai dugaan pencabulan Nan dijalankan oknum Ketua ponpes ini, tampak ke publik setelah sejumlah warganet mengirimkan video Nan dinarasikan Griya

JAKARTA, iNews.id – pejabat Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan agar pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati dihukum berat banget. Bahkan menurutnya, penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan hasilkan memberikan imbas jera. “Kita mengutuk keras peristiwa itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati kalau perlu Agar ini sebagai pembelajaran sebar

JAKARTA, iNews.id – pengelola Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan agar pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati dihukum berat banget. Bahkan menurutnya, penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan ciptakan memberikan imbas jera. “Kita mengutuk keras peristiwa itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati kalau perlu Agar ini berperan pembelajaran distribusi

Klaten – Sat Reskrim Polres Klaten menangkap AK (40), seorang Bapak Nan tega mencabuli dua anak kandungnya. Ironisnya tersangka pendiri pondok madrasah diniyah putri. “keadaan di masyarakat Saya turun tahu, setahu Saya Beliau juga mendirikan diniyah putri. Iya madrasah diniyah, singkap kuasa aturan korban, Lilik Setiawan, kepada detikJateng, Sabtu (16/5/2026). Lilik menerangkan, tersangka meskipun tinggal

Polisi menunjukkan barang kabar kasus pencabulan dan tindak asusila dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati(MI/Akhmad Safuan) BELUM reda guncangan publik dikarenakan kasus asusila di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati kembali digegerkan oleh kasus pencabulan serupa. Kali ini, seorang cowok berinisial AS, 42, Nan dikenal sebagai dukun pijat di Kecamatan Sukolilo, ditahan Satuan Reserse

foto : Wildan Wahid Hasyim KEDIRI — Seorang tokoh Religi inisial Ho di area Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ditangani Satreskrim Polres Kediri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Petugas dari Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) melaksanakan penahanan pada Sabtu (16/05) sunyi dan ketika ditangani, puluhan Penduduk Berjuang menghadang mobil

JEPARA, KOMPAS.com – Kiai AJ, pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ditentukan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Pelaku disinyalir mengerjakan perbuatan tak senonoh extra dari 25 kali ketika korban berinisial M Tetap berusia 18 tahun pada pertengahan 2025.  Korban Nan ketika ini telah menginjak 19 tahun telah

1 2 3 64