BANGKALAN, koranmadura.com – Korban kejahatan seksual oknum guru ngaji berinisial ZA (51) di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diperkirakan meraih puluhan anak. Hingga pelaku ditahan, tercatat telah Eksis enam santriwati Nan memberanikan diri angkat berbisik. Kepala Desa Soket Dejeh, Syamsul Arifin memaparkan bahwa jumlah korban langkah bejat ZA Nan dilancarkan

Surabaya – padat di media sosial seorang mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur diperkirakan mengedit foto Paras korban berperan foto syur dan menyebarkannya melalui Telegram. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu telah mengakui perbuatannya. Kasus itu viral setelah diunggah melalui fungsi Add Yours di Instagram hingga Tiba ke identitas Formal kampus dan Himpunan Mahasiswa Ekonomi (Hima).

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar akan memungut tindakan pastikan oknum guru Nan mengajar di tidak presisi Esa SMP di Kota Tenggarong, Kutai Kartangera dikarenakan melaksanakan pelecehan seksual secara verbal terhadap muridnya. “Niscaya akan kita tindak pastikan terhadap guru tersebut,” singkap Kadisdikbud Kukar, Heriansyah, Kamis, 20 Agustus 2026. Sanski terhadap guru tersebut

Surabaya – Kasus dugaan penyebaran foto cabul output editan teknologi Artificial Intelligence (AI) oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN Veteran Jawa Timur berikut diusut. Eksis dugaan bahwa foto-foto itu dijual oleh pelaku melalui app perbicangan Telegram. Pihak kampus UPN Veteran Jatim mengutarakan bahwa terduga pelaku telah menyetujui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksinya itu

Pengadilan terapkan KUHP mutakhir bagian dalam putusan oknum camat cabul di Natuna Rabu, 19 Agustus 2026 22:24 WIB Kantor PN Kelas II Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman Natuna (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mutakhir bagian dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Nusa

NATUNA, AFU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mutakhir bagian dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Nusa Tiga Barat Junaidi Nan terbukti mengerjakan tindak pidana pencabulan. Juru berbisik PN Kelas II Natuna Salihin Ardiansyah berbisik perkara tersebut disidangkan pada 2026 sehingga putusan

RiauKepri.com, BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengerjakan penahanan terhadap seorang Pria berinisial AT (56) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., berbisik

Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melaksanakan penahanan terhadap seorang Pria berinisial AT (56) Nan telah diputuskan sebagai tersangka internal perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., berbisik

Bandung, Zonabandung.com,- Majelis Hakim Pengadilan besar Bandung Nan memeriksa dan mengadili perkara pidana atas tingkat komparasi, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Selamet Suyanto. Vonis bebas terhadap terdakwa Selamet Suyanto (45) dibacakan Majelis Hakim Nan diketuai Dr.Jonlar Purba,S.H.M.H., internal sidang dibuka ciptakan Biasa di ruang sidang Pengadilan besar Bandung Pada Selasa (18/08/2026). internal pertimbangan vonis

RIAU24.COM – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengerjakan penahanan terhadap seorang cowok berinisial AT (56) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel berucap penahanan terhadap tersangka dikerjakan,

1 2 3 119