Banjarnegara – Seorang kiai di pondok pesantren di Kabupaten Banjarnegara, N (52), diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap empat santriwati di bawah umur. Modusnya, tersangka menginginkan para korban memijat tubuhnya. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Primer. Keempat korban anak di bawah umur merupakan santriwati di pondok pesantren Nan didirikan tersangka. “Tersangka mengerjakan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Seorang cowok pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial N (52) Penduduk Desa Karangsari,  Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, diamankan polisi dikarenakan melaksanakan tindakan pencabulan terhadap enam santrinya. Namun dari keenam korban, hanya empat santri Nan mengabarkan kasus ini ke kepolisian. Para korban Nan mengabarkan kasus ini ke kepolisian sempat dilobi oleh tersangka agar kasus

Nadhif Basalamah Geram Dihujani Komentar Cabul Lewat Media Sosial. (Foto: Instagram|@aira.araff|@nadhifbasalamah) JAKARTA – Nadhif Basalamah mengaku resah berbarengan kondisi di mana dirinya kerap mendapatkan komentar bernada pelecehan seksual di media sosial. Sebagai cowok, Beliau mengaku, sempat bimbang

Jakarta – Kementerian Religi (Kemenag) Jawa inti (Jateng) menyingkap bukti anyar terkait kasus dugaan kekerasan seksual Nan menjerat seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) Al Jaelani di Kota Semarang. Ponpes Nan berlokasi di Kecamatan Banyumanik tersebut ternyata tidaksah alias Tak mengantongi dukungan operasional. ketika ini, Ponpes Al Jaelani dikonfirmasi telah ditutup jumlah sejak lumayan melimpah orang

BANJARNEGARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap N (25), seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa inti, dikarenakan disinyalir mengerjakan pencabulan terhadap empat santriwati. Tersangka diringkus setelah kembali haji. Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Primer berbisik, tersangka mengerjakan tindakan tersebut pada kurun Masa purnama April 2026. “Para korban merupakan santriwati di sebuah pondok

Ilustrasi kasus pelecehan seksual anak dibawah umur. TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menyingkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur Nan terwujud di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Seorang cowok berinisial KS (58), Penduduk setempat, telah ditangani dan ditentukan sebagai tersangka, Senin (29/6/2026). Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang cowok berusia 51 tahun Nan disinyalir mencabuli anak kandungnya sendirian dikendalikan setelah upayanya melarikan diri digagalkan pihak keluarga di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/6/2026) gelap. Terduga pelaku semula hendak dimintai pertanggungjawaban internal pertemuan keluarga Nan digelar di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak. Namun sebelum musyawarah dimulai, cowok tersebut Malah melarikan diri

Pontianak – Polresta Pontianak menyingkap kasus kekerasan seksual terhadap dua anak Wanita berusia 7 dan 9 tahun. Pelaku berinisial ES, Nan merupakan Om kandung kedua korban, ditahan setelah sempat kabur ke Kalimantan Utara (Kaltara). Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto berucap, pelaku memanfaatkan Interaksi keluarga dan kedekatannya berbarengan korban ciptakan melancarkan tindakan bejat tersebut. Perbuatan

Garut – Jajaran Polres Garut ujungnya mengerjakan penahanan terhadap AN, seorang oknum Ketua Pondok Pesantren Nan diperkirakan mengerjakan tindakan pencabulan terhadap tidak akurat seorang santriwatinya. AN ditahan usai extra dari sebulan dijalankan penyelidikan. Penahanan lelaki berumur 45 tahun itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra. Herman memaparkan, AN telah menjalani Era penahanan

Surabaya, CNN Indonesia — Seorang Instruktur sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (52) ditentukan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap atlet menembak Wanita berusia 15 tahun. Pelaku diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual sebanyak lima kali berdua modus memberikan hukuman kepada korban. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi mengemukakan, tersangka mengenal korban

1 2 3 97