MATTANEWS.CO, PALEMBANG – AN (33) terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polrestabes Palembang, setelah diserahkan keluarga korban, usai memaksa seorang pelajar mengerjakan cabul, Senin (24/8/2026) sunyi. terungkap, AN merupakan Penduduk lorong Prajurit Abdul Somad Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II, Palembang. Terungkapnya peristiwa ini, ketika korban ditemani orang tuanya, mengabarkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak

BONDOWOSO – Polres Bondowoso tercapai menangkap pelaku pidana kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan pornografi Nan dikerjakan terhadap tiga korban Pria. bagian dalam perkara tersebut, polisi telah melindungi seorang tersangka berinisial OA (30), Penduduk Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso. Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo berbisik, tiga korban Nan tercapai dihimpun bagian dalam penyidikan Fana

JAKARTA, AFU.ID — Polres Cirebon Kota menahan pedagang aci mini atau cimin berinisial US (45) atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Sedikitnya tujuh anak Wanita berusia 6–9 tahun telah terdata sebagai korban bagian dalam penyelidikan Fana. Polisi Tetap mendalami kemungkinan adanya anak lain Nan merasakan peristiwa serupa. Kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur keliru seorang

Jakarta, tvOnenews.com – Seorang pedagang aci mini (cimin) di Cirebon berinisial US (45) disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak Wanita berusia 6–9 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah berbisik kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah orang Uzur keliru seorang korban mencurigai tindakan US ketika berjualan cimin di area

Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar dugaan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur Nan dikerjakan seorang pedagang cimin berinisial US (45) di area Kota Cirebon. Kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur keliru Esa korban mencurigai tindakan pelaku dan mencari informasi kepada keluarga lain. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K.,

Cirebon (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) Nan diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak Wanita berusia 6–9 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah di Cirebon, Selasa, berucap kasus tersebut terungkap setelah orang Uzur keliru seorang korban

Cirebon – Seorang pedagang cimin berinisial US (45) harus berurusan berbarengan polisi setelah diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Cirebon. Polisi membongkar korban bagian dalam kasus ini berjumlah 7 orang Nan rata-rata Tetap berusia 6 hingga 9 tahun. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah berucap, kasus itu bermula ketika

BANGGAI RAYA-Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (24/8/2026). Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, internal siaran pers Humas Polresta Banggai berucap, penanganan kasus ini berdasarkan laporan LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026. “Tersangka

Sabtu 22-08-2026,06:15 WIB Reporter: Ependi| Editor: Arie Ade Putra Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali-Radar Utara / Abdul Gafur- ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Nan menyertakan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, menyita perhatian publik.  bagian dalam sidang Nan digelar,

Pringsewu, IDN Times – Polisi menentukan FD (25) sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang pelajar Wanita berusia 16 tahun di Esa Griya kos Kabupaten Pringsewu. FD sebelum itu ditahan petugas ketika berada Esa Bilik berdua korban bagian dalam razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP, Pekan (23/8/2026) mula masa. Kasatreskrim

1 2 3 121