JAKARTA, AFU.ID — Sopir taksi digital berinisial ARA (54) diputuskan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul terhadap seorang penumpang Wanita di Jakarta Barat. Polisi menjerat ARA berbarengan Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHP mengenai perbuatan cabul Nan disertai paksaan atau ancaman. Tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kasi Humas Polres

RiauKepri.com, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di jalur Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu, 8 Agustus 2026 Sekeliling pukul 07.00 WIB dan diinformasikan kepada pihak kepolisian pada masa Nan Baju Sekeliling pukul 23.00

Jakarta – Sopir taksi digital (taksol) berinisial ARA (54) diputuskan sebagai tersangka kasus pencabulan seksual terhadap penumpang di Jakarta Barat (Jakbar). Polisi juga menahan ARA. “Terhadap tersangka dijalankan penahanan,” ucapan Kasi Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, Senin (20/8/2026). Tersangka ARA dijerat Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap orang

  Kuala Pembuang, Media Dayak     Polres Seruyan Beralih Sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.   Peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu (08/08/2026) Sekeliling pukul 14.00 WIB di sebuah Griya di wilayah  Kuala Pembuang. Korban terungkap merupakan seorang anak Wanita di bawah umur.

Ponorogo – Dugaan pengintipan dan perekaman tenteram-tenteram terhadap seorang make up artist (MUA) atau perias pengantin di Bilik guyur ketika acara pernikahan di Ponorogo membongkar temuan lain Nan Membikin persoalan makin serius. Ponsel fotografer berinisial AL (27) Nan disinyalir digunakan hasilkan merekam korban diungkap menyimpan ratusan foto dan video Wanita. Peristiwa tersebut terwujud pada Senin

Ketua Bidang Pesantren MUI, Gus Fahrur, angkat berbisik soal kasus dugaan pencabulan belasan santriwati di keliru Esa ponpes di Kabupaten Pati, Jawa inti. Beliau berdua pastikan menyebut perbuatan bejat kiai berinisial AS (51) ini sebagai kejahatan beban Nan haram ciptakan ditoleransi, apalagi dikarenakan korbannya Tetap di bawah umur. Pendapat Pakar (MUI & Kriminologi) : Pakar

PALU, MAL – Pemerhati Anak, Sofyan Farid Lembah, mengomentari tindakan penyidik Polres Palu, Polda Sulawesi inti, Nan membebaskan oknum guru PPPK berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan tiga siswi di SDN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Pembebasan ini menyusuri setelah pihak keluarga korban diberitakan mencabut laporan polisi pada Kamis (6/8/2026) Lampau. Menurut Sofyan Farid Lembah, kasus

PALU, MAL – Oknum guru berstatus Pegawai rezim berbarengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan tiga siswi di Sekolah Asas Negeri (SDN) 2 Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dibebaskan dari tahanan Polres Palu, Kamis (6/8). Pembebasan oknum guru ini terjadi setelah keluarga masing-masing korban mencabut laporan polisi Nan lebih sebelumnya bergulir Nyaris dua

Metrorakyat.Com- Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) melindungi seorang Pria Nan disinyalir mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (3/8/2026). Terduga pelaku berinisial MA (20) dan ketika ini telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu

Semarang – Pelaku sunting foto mahasiswi perguruan lebar negeri (PTN) Solo berperan isi porno rekayasa AI telah diamankan. Pelaku berinisial IAM telah ditahan di Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, mengemukakan ketika ini pelaku telah berperan tersangka dan ditahan Polda Jateng. “Pelaku telah ditahan di Polda,” ucapan Yuliyanto melalui pesan lekas kepada detikJateng,

1 2 3 116