MALANG, Tugujatim.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang membongkar dugaan kasus kekerasan seksual berbarengan modus pengobatan opsi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jatim. Polisi melindungi seorang Pria berinisial AM, 60, Nan telah diputuskan sebagai tersangka. Kasus pasien pengobatan opsi  ini terungkap usai korban melapor. Seorang Wanita berusia 23 tahun, Penduduk Usul Desa Sidodadi, Kecamatan

Kecerdasan buatan (AI) Grok dari perusahaan xAI milik Elon Musk ketika ini sedang penuh diperbincangkan dikarenakan fiturnya Nan Bisa mengubah foto dan video. Masalahnya, AI itu meraih mengubah foto seseorang jadi tak memakai busana atau hanya mengenakan busana internal. Sejumlah republik pun mengomentari kasus ini. Menurut kuasa Prancis, isi ‘seksual’ dan ‘seksis’ tersebut Jernih liar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana. Jakarta: Bareskrim Polri merespons fenomena manipulasi foto pribadi tak memakai dukungan pemilik ciptakan dijadikan materi asusila di media sosial X. Praktik tersebut memanfaatkan fungsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Grok Nan sekarang center menjamur. “Jadi memang perkembangan teknologi itu

TERDAKWA: Inilah Wirawan Jamhuri, terdakwa kasus pencabulan Nan dituntut 10 tahun penjara. MATARAM – Jaksa penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa Wirawan Jamhuri, oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berdua pidana penjara selama 10 tahun atas kasus pencabulan terhadap sejumlah mahasiswi.Tuntutan tersebut dibacakan internal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1).

Pelarian AS Guru Cabul Anak di Bawah Umur Mentok di Batubara LABUSEL.Mitanews.co.id || Pelarian AS (33 tahun) oknum guru cabul anak sekolah dibawah usia mentok di Batubara dan diciduk dari Griya istri nya oleh Satreskrim Polres Labusel dibantu Satreskrim Polres Batubara, Selasa (21/04/2026). Terungkap nya dugaan pelecehan seksual anak Siswa sekolah Asas oleh AS sang

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku AA terkait pencurian bermodus tuduhan Imitasi di Ciledug, Tangerang, 8 Februari 2026. Pelaku menghadang korban, menuduh pelecehan, mencekik, Lampau merampas ponsel korban di Letak Sunyi. Penangkapan AA menyusuri di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2026; ia terancam Pasal 479 KUHP. Bunyi.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro

Sukabumi – Penanganan dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru madrasah di Surade, Kabupaten Sukabumi memasuki fase anyar. Di inti keberanian GM membongkar pengalaman traumatisnya, tampak laporan dari orang Uzur siswa MTs Nan mengaku khawatir anaknya juga sebagai korban. Bersamaan berbarengan itu, masalah adanya foto dan video Nan diperkirakan dipakai sebagai ancaman mulai ditelusuri oleh pendamping

Pelarian AS Guru Cabul Anak di Bawah Umur Mentok di Batubara LABUSEL.Mitanews.co.id || Pelarian AS (33 tahun) oknum guru cabul anak sekolah dibawah usia mentok di Batubara dan diciduk dari Griya istri nya oleh Satreskrim Polres Labusel dibantu Satreskrim Polres Batubara, Selasa (21/04/2026). Terungkap nya dugaan pelecehan seksual anak Siswa sekolah Asas oleh AS sang

Polrestabes Bandung, Jawa Barat, tercapai meringkus seorang Pria berinisial UFK Nan mengaku sebagai dukun. Pelaku disinyalir telah melaksanakan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menerangkan bahwa modus Nan dikerjakan pelaku Ialah berdua berpura-pura meraih menyembuhkan penyakit Nan dialami oleh korban. “Pelaku mengaku sebagai orang Nan Bisa mengobati

Humas PN Garut, Andre Trisandy, memaparkan bahwa vonis ini extra rentan dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Nan sebelum itu menginginkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Menurut Andre, majelis hakim mempertimbangkan Unsur kejiwaan terdakwa Nan bipolar, namun mengatakan bahwa Syafril tetap Bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kadar hambatan kejiwaan terdakwa memang Eksis, tetapi majelis hakim

1 2 3 21