AmbaritaNews.com | Kabupaten Sidoarjo – Bumi pendidikan di lingkungan pondok pesantren kembali tercoreng seorang oknum guru pondok pesantren di Sidoarjo melaksanakan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,pelaku Nan terungkap berinisial UJF berusia 30 tahun Nan berprofesi sebagai tenaga pendidik melaksanakan tindakan persetubuhan terhadap seorang santriwati berinisial ZMP berusia 11 tahun Pelaku UJF melaksanakan tindakan pencabulan
Surabaya, CNN Indonesia — Seorang pengurus sekaligus pengajar atau ustaz di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditentukan sebagai tersangka dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati di bawah umur. Pelaku berinisial UJF (30) merupakan Penduduk Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Fana korban, merupakan pelajar berusia 11 tahun Usul Kecamatan Waru,
IPOL.ID– Seorang camat di Kabupaten Boyolali, Jawa inti, diinformasikan ke raga Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Orang (BKPSDM) setelah diperkirakan mengirimkan video cabul dirinya seorang diri kepada mantan karyawatinya Nan Tetap berusia 19 tahun. Korban mengaku mengalami direndahkan usai mendapatkan video tersebut, Fana pihak camat berdalih kiriman itu terwujud dikarenakan keliru antar. Korban berinisial TA
Banten,koranpelita.co – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur Nan terwujud di tidak presisi Esa wilayah Kabupaten Pandeglang. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang Uzur korban Nan tertuang bagian dalam Laporan Polisi Nomor:
Barabai (ANTARA) – Seorang oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Kabupaten Hulu Sungai inti (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Mampung dijatuhi hukuman 8 tahun 10 purnama penjara dikarenakan terbukti mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “menegaskan terdakwa Mampung terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana
Kuantan Singingi – Nasib tragis menimpa seorang santriwati Usul Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau. Santriwati itu melahirkan anak disinyalir dari pencabulan I, pemilik pondok pesantren (Ponpes). Informasi diperoleh detikSumut, korban disinyalir melahirkan anak tak memakai Donasi medis. Bahkan alur persalinan dijalankan di pondok tersebut. Penduduk Nan mendapatkan laporan sempat mendatangi pemilik pondok pesantren. Hasilnya, kasus
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat memakai Artificial Intelligence ChatGPT Harianjogja.com, SEMARANG—Tim Jatanras Polda Jawa inti tercapai menangkap Ashari, pengasuh Pondok Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Nan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri putri di bawah umur. Tersangka dikendalikan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di area Kabupaten
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Marjono, guru tidak presisi Esa SMK Negeri di Kota Batam Nan berperan terdakwa bagian dalam perkara pencabulan terhadap siswa Pria di sekolah tempatnya mengajar. Putusan dibacakan bagian dalam sidang ada pada Selasa sore, 7 Juli 2026, oleh majelis hakim Nan dipimpin Vabianes
bagikan Tweet bagikan bagikan mail BATAM – Marjono, oknum guru Religi di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban siswa Pria. Putusan dibacakan pada persidangan Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Selasa 7
Detikperkara.com Serang – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur Nan terwujud di tidak akurat Esa area Kabupaten Pandeglang. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang Uzur korban Nan tertuang internal Laporan Polisi Nomor: