Banten,koranpelita.co – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur Nan terwujud di tidak presisi Esa wilayah Kabupaten Pandeglang. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang Uzur korban Nan tertuang bagian dalam Laporan Polisi Nomor:
Barabai (ANTARA) – Seorang oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Kabupaten Hulu Sungai inti (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Mampung dijatuhi hukuman 8 tahun 10 purnama penjara dikarenakan terbukti mengerjakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “menegaskan terdakwa Mampung terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana
Kuantan Singingi – Nasib tragis menimpa seorang santriwati Usul Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau. Santriwati itu melahirkan anak disinyalir dari pencabulan I, pemilik pondok pesantren (Ponpes). Informasi diperoleh detikSumut, korban disinyalir melahirkan anak tak memakai Donasi medis. Bahkan alur persalinan dijalankan di pondok tersebut. Penduduk Nan mendapatkan laporan sempat mendatangi pemilik pondok pesantren. Hasilnya, kasus
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat memakai Artificial Intelligence ChatGPT Harianjogja.com, SEMARANG—Tim Jatanras Polda Jawa inti tercapai menangkap Ashari, pengasuh Pondok Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Nan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri putri di bawah umur. Tersangka dikendalikan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di area Kabupaten
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Marjono, guru tidak presisi Esa SMK Negeri di Kota Batam Nan berperan terdakwa bagian dalam perkara pencabulan terhadap siswa Pria di sekolah tempatnya mengajar. Putusan dibacakan bagian dalam sidang ada pada Selasa sore, 7 Juli 2026, oleh majelis hakim Nan dipimpin Vabianes
bagikan Tweet bagikan bagikan mail BATAM – Marjono, oknum guru Religi di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban siswa Pria. Putusan dibacakan pada persidangan Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Selasa 7
Detikperkara.com Serang – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur Nan terwujud di tidak akurat Esa area Kabupaten Pandeglang. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang Uzur korban Nan tertuang internal Laporan Polisi Nomor:
harapanrakyat.com,- Kasus dugaan cabul Nan Nan menimpa seorang siswi sekolah Asas di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali berperan sorotan publik, setelah Bunda korban mengirimkan keluh kesahnya di media sosial. Nyaris tujuh rembulan sejak laporan Formal dibuat, terduga pelaku Nan merupakan Bapak tiri korban belum juga tersentuh aturan. lafal Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak 3 Tahun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Seorang Wanita berinisial AAN (19) disinyalir sebagai korban pencabulan oleh Pria inisial R Bapak tirinya sendirian di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Hal ini diberitakan pihak korbannya ke Polres Bogor ciptakan ditangani secara aturan. Terduga pelaku inisial R ini teridentifikasi Seiring istri dan anak-anaknya termasuk korban terdata Mempunyai tautan tinggal di sebuah kampung Nan
JAKARTA – Nadhif Basalamah mengaku resah berdua kondisi di mana dirinya kerap mendapatkan komentar bernada pelecehan seksual di media sosial. Sebagai Pria, Beliau mengaku, sempat tidak yakin menuturkan kondisi itu melalui media sosial. Namun pelantun Kota Ini Tak Baju Tanpamu itu memutuskan akses Bunyi setelah tak lagi meraih mendapatkan berbagai komentar Nan melecehkannya tersebut. “Saya