Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Kepolisian wilayah Banten (Polda Banten) menemukan praktik aborsi tidaksah internal kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur, di Kabupaten Serang. Pelaku internal kasus mengenaskan itu Ialah seorang guru pencak silat, MY (54). Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy berucap, temuan tindak
JATIMTIMES – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF internal kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan mengikutsertakan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan Komplit (P21) oleh Kejaksaan. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memaparkan bahwa keadaan P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material. “hasilkan berkas tersangka UF,
METROBATAM.COM, BATAM – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dikerjakan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan tanggapan Sigap dari Unit Reskrim Polsek Sagulung internal menindaklanjuti informasi Nan diperoleh. Sabtu, (18/04/2026). Peristiwa tersebut terjadi di
Selasa 21-04-2026,12:55 WIB Reporter: Ahmad Romawi| Editor: Muhadi Syukur Tersangka berinisial K alias Y (21), Penduduk Kecamatan Pemulutan, ditahan pada Rabu (15/4/2026) setelah diberitakan oleh orang Uzur korban ke SPKT.–Foto : Polres Ogan Ilir INDRALAYA, PALTV.CO.ID — Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir tercapai menyingkap kasus tindak pidana
Bandar Lampung (memikirkan Lampung) – distribusi para orang Uzur Nan mempunyai anak Mini laki -laki Harus waspada, seorang Pria Matang di Bandarlampung dikendalikan polisi dikarenakan diperkirakan Pedofil atau kelaina seksual terhadap anak Pria. Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjaga seorang Pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diperkirakan mencabuli bocah Pria berusia 10 tahun di sebuah
Magetan – Sosok Pria berinisial KS (40) alias Jolowos di Magetan ujungnya terbongkar setelah aksinya mencabuli dan menyetubuhi istri pasien terungkap. Berawal dari dikenalkan tetangga sebagai “orang Pandai”, pelaku Malah memanfaatkan kepercayaan korban hingga mengerjakan persetubuhan berulang berdua dalih ritual pengobatan. Dari foto Nan diperoleh detikJatim, Jolowos Nan mengaku sebagai Tuhan ini tak berkutik ketika
Lembaga Donasi legalitas (LBH) Bima Sakti memberikan apresiasi kepada Polres Ogan Ilir atas Mobilitas Sigap dan profesionalisme internal membongkar kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi Nan terjadi di area Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus tersebut bermula dari laporan korban Nan ketika itu sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Konkret (KKN) di Desa Serikembang,
KUNINGAN, iNewsSumba.id – Praktik spiritual berkedok pengobatan tradisional kembali Menyantap korban. Seorang Pria berinisial AH (36), Nan dikenal sebagai dukun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah terbukti mencabuli lima wanita berdua modus membersihkan aura negatif. Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) petang, setelah keliru Esa korban memberanikan diri menceritakan pengalaman
Senin 06-04-2026,15:34 WIB Reporter: Rafi Adhi Pratama| Editor: Dimas Chandra Permana Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan dan tindak kekerasan seksual Nan dijalankan seorang driver taksi digital terhadap penumpangnya. Pelaku diputuskan sebagai tersangka dan faktanya pelaku juga positif pengguna sabu.-Rafi Adhi/Disway.id- Setelah kembali ke Jawa inti, korban memberitakan peristiwa melalui
AMBON, Siwalima.id – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku inti tercapai meringkus tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, ARK. Kanit PPA Satreskrim Polres Maluku inti Aipda Suherny Arwan Seiring tim opsnal tercapai menjaga pelaku setelah sempat kabur hingga ke area Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan tindak berikut dari laporan polisi terkait