PALU, MAL – Oknum guru berstatus Pegawai rezim berbarengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan tiga siswi di Sekolah Asas Negeri (SDN) 2 Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dibebaskan dari tahanan Polres Palu, Kamis (6/8). Pembebasan oknum guru ini terjadi setelah keluarga masing-masing korban mencabut laporan polisi Nan lebih sebelumnya bergulir Nyaris dua

Metrorakyat.Com- Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) melindungi seorang Pria Nan disinyalir mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (3/8/2026). Terduga pelaku berinisial MA (20) dan ketika ini telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu

Semarang – Pelaku sunting foto mahasiswi perguruan lebar negeri (PTN) Solo berperan isi porno rekayasa AI telah diamankan. Pelaku berinisial IAM telah ditahan di Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, mengemukakan ketika ini pelaku telah berperan tersangka dan ditahan Polda Jateng. “Pelaku telah ditahan di Polda,” ucapan Yuliyanto melalui pesan lekas kepada detikJateng,

Labuhanbatu(harianSIB.com) Tim Unit Perlindungan Wanita dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu meringkus pemuda MA (20), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak gadis belia di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (3/8/2026). Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman STrK SIK MH, berucap terduga pelaku dikendalikan setelah pihaknya mendapatkan

Solo – Pelaku sunting foto mahasiswi Solo sebagai isi porno memakai AI ujungnya dibekuk. Pelaku merupakan mantan pacar korban. Korban melapor ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa inti (Jateng) usai wajahnya disinyalir diedit memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai isi cabul. Setelah dijalankan penyelidikan dan penangkapan, terungkap pelaku dan korban saling tau. Pelaku ditahan

Image captions Pelarian oknum kiai Nan berperan tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati pada akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polresta Pati menangkap tersangka di area Kabupaten Wonogiri, Jawa inti, Kamis (7/5/2026) pagi.   Tersangka terungkap merupakan Ketua Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Pati. lebih masa lalu, ia lumayan melimpah orang kali mangkir

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang Pria berinisial MA (20), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditahan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Terduga pelaku ditahan pada Senin (03/08/2026) dan lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu ciptakan tahapan legalitas kelebihan terus. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu

Ringkasan Warta: Satreskrim Polres Nagan Raya menahan pemuda berinisial AS atas dugaan pencabulan dan kekerasan anak. Tersangka mengancam korban berbarengan penyebaran video Kalau keinginan hasilkan Berjumpa Tak dipenuhi. Polisi telah mengantongi empat alat data Absah hasilkan melaksanakan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditahan di Rutan Polres Nagan Raya.

tertarik Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Unit PPA Sat Reskrim setempat, berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul dan kekerasan terhadap anak. Penangkapan terhadap AS, 23 tahun, Penduduk Gampong Babah Roet Kecamatan Tadu Raya itu, melangkah Senin (3/8/2026) sekira pukul 22.00 Wib, setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terhadap laporan Nan diperoleh

lafal 10 denyut Polres Sukabumi Kota menangkap seorang Bapak berinisial D dikarenakan mencabuli anak kandungnya sejak SD hingga remaja. Penangkapan buruh harian biar tersebut dikerjakan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah polisi mendapatkan laporan pada mula Juni 2026. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara dikarenakan perbuatan cabul dan persetubuhan. SuaraJabar.id

1 2 3 115