Depok – Seorang Pria berinisial S diamankan polisi lantaran mencabuli anak kandungnya berinisial AA (14) di Cilodong, Depok. Modusnya, korban mengiming-imingi anaknya berdua Duit Rp 200 ribu. Peristiwa itu terwujud pada Rabu (13/5/2026) pukul 08.00 WIB di wilayah Cilodong, Depok. Awalnya korban sedang bermain ponsel di Bilik adik korban berinisial A. “Lampau pelaku melangkah masuk
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menahan cowok berinisial ARA (54), sopir taksi daring Nan diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS. “telah ditahan dan Tetap diproses extra terus,” ungkapan Kasie Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa. Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan berbarengan Pasal 414 KUHP mutakhir
JAKARTA, AFU.ID – Polres Metro Jakarta Barat menahan cowok berinisial ARA (54), sopir taksi daring Nan disinyalir melaksanakan pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS. Kasie Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan menuturkan terduga pelaku disangkakan berdua Pasal 414 KUHP mutakhir mengenai perbuatan cabul berdua ancaman pidana penjara paling pelan sembilan tahun. Berdasarkan kronologi, seorang Wanita berinisial SN
ilustrasi(Antara) KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Barat menahan seorang sopir taksi daring berinisial ARA, 54, lantaran diperkirakan melaksanakan pencabulan terhadap penumpang wanitanya, NS. Pelaku sekarang mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. “telah ditahan dan Tetap diproses kelebihan berikut,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, ketika dikonfirmasi
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menahan Pria berinisial ARA (54), sopir taksi daring Nan disinyalir melaksanakan pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS. “telah ditahan dan Tetap diproses kelebihan berikut,” ucapan Kasie Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa. Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan berbarengan Pasal 414 KUHP anyar
lafal 10 denyut Polres Sukabumi Kota menangkap buruh berinisial D pada 25 Juni 2026 atas dugaan kekerasan seksual anak. Pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya seorang diri secara berulang sejak korban kelas 3 SD hingga SMA. Polisi melindungi barang data busana dan pisau, serta menjerat pelaku berbarengan undang-undang perlindungan anak. SuaraJabar.id – Polres Sukabumi Kota
telah DIVONIS: Tiga terdakwa pencuri koper milik wisatawan asing di Bromo ketika sidang. (Foto: catatan Jawa Pos Radar Bromo) KRAKSAAN, Radar Bromo – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menempuh upaya komparasi atas putusan tidak berat banget perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdakwa MIF, 27. Namun upaya itu tak maksimal dikarenakan Pengadilan lebar (PT) Surabaya
Senin 10-08-2026,06:00 WIB Reporter: Abdul Gafur| Editor: Ependi Harian Oknum Kades ketika digiring penyidik ke ruang tahanan setelah menjalani alur penyeledikan dan penyidikan Nan Menyantap Masa hanpir 2 purnama hingga diputuskan sebagai Tsk dugaan cabul.-Radar Utara / Abdul Gafur- ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Kasus dugaan asusila persetubuhan anak di bawah umur Nan
Selasa, 11 Agustus 2026 – 00:03 WIB Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS (inti) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota banten.jpnn.com, SERANG – Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Jakarta – Kelakuan bejat sopir taksi daring di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial ARA (54). Beliau mencabuli penumpang wanita berujung memohon ampun ketika diserahkan ke polisi. Dirangkum detikcom, Senin (10/8/2026), sopir taksi cabul ini viral di media sosial ketika ditangani Penduduk. internal video Nan beredar, tampak pelaku ARA berjongkok dan dikepung Penduduk. Terlihat masyarakat sangat geram