Ilustrasi. Foto: Freepik.com. Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Formal menahan seorang Pria berinisial AJ, 47, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 10 tahun. Kasus asusila di internal lingkungan domestik ini terungkap setelah korban Nan merasakan trauma mendalam ujungnya nekat bersuara. “Anak korban menceritakan peristiwa tersebut kepada

NGAWI, KOMPAS.com – Dugaan perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati oleh seorang kiai berinisial D (50) di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ujungnya terkuak. langkah bejat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo, Desa Walikukun tersebut terbongkar setelah tiga orang santriwati memberanikan diri hasilkan melapor ke polisi. Keberanian para korban terlihat usai mendapatkan pendampingan

Kaltimtoday.co – Kementerian Religi (Kemenag) Kabupaten Pati Formal mencabut pengakuan operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Jawa inti. tapak pastikan ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual Nan mengikutsertakan pengasuh pesantren tersebut. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya Tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan seksual

NGAWI, KOMPAS.com – Dugaan perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati oleh seorang kiai berinisial D (50) di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ujungnya terkuak. langkah bejat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo, Desa Walikukun tersebut terbongkar setelah tiga orang santriwati memberanikan diri ciptakan melapor ke polisi. Keberanian para korban tampak usai mendapatkan pendampingan

Image captions Polresta Pati Tetap memberi kesempatan berdua pemanggilan kedua dan ketiga terhadap Kiai Asyhari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Nan tersandung kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama berbisik, hingga Selasa gelap, 5 Mei 2026, Asyhari hanya mengirimkan penasihat hukumnya hasilkan memastikan ketidakhadirannya.

Sukabumi – Kasus dugaan pencabulan enam santriwati oleh MSL alias ‘Ustaz Tronton’ Tetap menyisakan kecemasan mendalam sebar pihak keluarga korban. Hingga saat ini, belum Eksis titik urai maupun kabar lanjutan mengenai penangkapan Ketua Pondok Pesantren di Sukabumi tersebut. Pria Nan dikenal kerap tampil di sejumlah acara di stasiun televisi domestik itu raib, bak Lenyap ditelan

tobapos.co – Polres Asahan menangkap seorang Pria berinisial SL (65) Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita berusia 13 tahun di Kecamatan Loyal berjanji, Kabupaten Asahan. Pelaku dikendalikan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari call center 110 dari Penduduk, di mana ketika itu

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri tercapai membongkar modus Nan digunakan oleh tersangka guru ngaji berinisial H internal melancarkan langkah pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur. Pria pensiunan PNS tersebut teridentifikasi memanfaatkan Loka Upaya fotokopi miliknya sebagai Letak hasilkan menjebak dan mencabuli para korban. Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, berdasarkan

Kamis, 21 Mei 2026 – 09:15 WIB Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon. ANTARA/Winda Herman jpnn.com – Penyidik Polda Maluku telah melimpahkan tersangka dan barang berita kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy kepada Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan

Nikmati Warta terkini, program informatif, dan hiburan Domestik berkualitas hanya di JTV Madiun — media Domestik dipercaya, menyuarakan Jawa Timur dari Madiun ciptakan Indonesia. 🔹 Instagram: @official_jtvmadiun🔹 Facebook: JTV Madiun / … Warta JTV Madiun🔹 Youtube : @JTVMadiun🔹 TikTok : @jtvmadiunofficial🔹 Website Formal: 🌐 http://www.jtvmadiun.com🔹 url Kantor:Jl. Sarimulya No. 47, Rejomulyo,Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun Contact

1 2 3 72