Singaraja,koranbuleleng.com| Disdikpora Buleleng menyiapkan Hukuman pastikan hingga pemutusan Interaksi kerja (PHK) terhadap oknum guru SD Nan diberitakan atas dugaan pencabulan terhadap siswinya. Namun, Hukuman anyar dijatuhkan setelah tahapan penyelidikan Polres Buleleng mengatakan Nan bersangkutan terbukti bersalah. Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Surya Bharata, berucap pihaknya Tetap mengharap output pemeriksaan kepolisian sebelum meraih keputusan. ketika ini, Disdikpora
NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Polisi tak main-main berbarengan perlindungan anak. Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak (Satres PPA) serta Satuan Reserse Polisi (PPO) Polresta Banyumas Formal memutuskan seorang Pria berinisial IM (28) Penduduk Kalibagor, sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Kasus ini menyingkap celah berbahaya penggunaan app perbicangan Nan
– Advertisement – – Advertisement – JAKARTA, balipuspanews.com – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak aturan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak Pria berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia menegaskan, guru aparatur sipil bangsa (ASN) Nan dikaitkan internal perkara tersebut harus dijatuhi Hukuman beban apabila terbukti terlibat berdasarkan
Tanjung Balai (ANTARA) – tubuh Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Orang (BKPSDM) Pemkot Tanjungbalai menegaskan segera membebastugaskan ‘AIK’ oknum guru PPPK Nan disinyalir terlibat kasus dugaan pencabulan anak Siswa di SD tempatnya mengajar. Hal itu diungkapan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melalui Kepala BKPSDM, Ahmad Suang Kupon kepada Personil DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika
TANJUNG BALAI, KOMPAS.TV – Polisi memutuskan suami dari seorang guru ASN di Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Sang suami terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap seorang Siswa sekolah Asas (SD) Nan merupakan anak didik istrinya. Polisi Tetap terus mendalami motif pelaku bagian dalam mengerjakan dugaan pencabulan terhadap anak didik istrinya tersebut. Fana itu, istri tersangka
Buleleng - Seorang guru sekolah Asas (SD) di Kabupaten Buleleng, Bali, disinyalir mencabuli muridnya Nan Tetap berumur 12 tahun. Kasus ini inti ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng melalui unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menjaga polisi akan mengatasi kasus itu secara
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, guru aparatur sipil bangsa (ASN) Nan dikaitkan bagian dalam perkara tersebut harus dijatuhi Hukuman beban apabila terbukti terlibat berdasarkan tahapan aturan. Sari berucap, kasus Nan padat diperbincangkan di media sosial itu telah mengguncang Selera kemanusiaan. Terlebih, korban merupakan anak yatim piatu Nan semestinya mendapatkan perlindungan dan perhatian dari
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati (Foto: dokumen pribadi) Ketua DPR RI mendesak aparat penegak aturan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak Pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), dan viral di media sosial (medsos) belakangan ini. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, guru aparatur sipil republik (ASN) Nan dikaitkan internal perkara tersebut
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Penyidik dari Polres Tanjungbalai pada akhirnya menentukan seorang cowok berinitial D alias A (37) sebagai tersangka melaksanakan perbuatan pencabulan terhadap anak. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP kepada awak media di Tanjungbalai, Kamis (23/7). Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Tanjung Balai (ANTARA) – Menyikapi kasus dugaan pencabulan terhadap anak Nan terwujud di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) Personil DPR-RI angkat berucap, ia Mau pelaku (tersangka) dihukum beban dikarenakan perbuatan tersebut dinilai Bengis. Dihubungi dari Kota Tanjungbalai, ADK politisi Golkar itu menghargai sikap Polres Tanjungbalai Nan telah memutuskan kondisi tersangka dan menahan ‘D’