Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati. (Metrotvnews.com) Jambi: Polres Tebo, Jambi, menangkap seorang cowok berinisial AF, 37, Nan merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di area Kecamatan Tebo inti Ilir, diperkirakan melaksanakan pencabulan dan persetubuhan terjadap sejumlah santriwati. AF terancam 12 tahun penjara. “Pelaku memanfaatkan letak dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren ciptakan

lafal 10 denyut Polda Jawa Barat memutuskan tiga cowok sebagai tersangka kasus tindakan asusila sesama jenis di Karawang pada Pekan Lampau. Tersangka dijerat Pasal 406 dan 414 KUHP berdua ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atas perbuatan cabul. Penyidik sedang memeriksa saksi dan pemilik Loka hiburan sunyi ciptakan mengusut keterlibatan pihak pengelola internal memfasilitasi kegiatan

Jambi: Polres Tebo menangkap seorang cowok berinisial AF, 37, Nan merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tebo inti Ilir, Jambi. AF diamankan atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. “Pelaku memanfaatkan tempat dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren hasilkan meyakinkan korban,” ucapan Kapolres Tebo AKBP Triyanto di Tebo, Senin,

JAKARTA – Polres Tebo, Polda Jambi melindungi seorang Pria berinisial AF (37) pengasuh pondok pesantren (ponpes) di area Kecamatan Tebo inti Ilir, atas dugaan mengerjakan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di area itu. “Pelaku memanfaatkan letak dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren ciptakan meyakinkan korban,” ucapan Kapolres Tebo AKBP Triyanto dilansir

Solo – Empat pelaku pelecehan seksual di Universitas Sebelas Maret (UNS) berdua modus gim truth or dare telah dijatuhi Hukuman. Dua pelaku di antaranya merupakan mahasiswa hidup. Keduanya dikenai Hukuman skors kuliah selama 1 semester. Juru berbisik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, berbisik pemeriksaan dikerjakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas

Tambolaka – langkah cabul sopir mobil travel di Sumba Barat Daya Nan melaksanakan pelecehan dan meraba-raba paha penumpang Wanita akan berujung di penjara. Sopir travel bernama Yohanes Umbu Sogara ujungnya melangkah masuk jeruji besi Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sopir itu Formal sebagai tersangka setelah melaksanakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya Nan

Kupang - Yohanes Umbu Sogara pada akhirnya memasuki jeruji besi Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sopir travel itu sebagai tersangka setelah melaksanakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, TTI (22). Ulah cabul itu dikerjakan Yohanes di internal mobil ketika ketika Yohanes mengantar korban ke rumahnya di Kampung Pu’u Tame, Desa Wee Rena,

RIAU digital, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) menangkap seorang Pria berinisial MRS (31), Penduduk Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terkait dugaan tindak pidana cabul terhadap tiga anak Wanita Nan Tetap di bawah umur. Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal

Ilustrasi tindak kekerasan seksual. (BeritaNasional/Setneg) BeritaNasional.com –  Polisi membongkar tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur Nan dijalankan Pria inisial N (46). Pelaku pun telah ditahan di wilayah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni memaparkan peristiwa ini berawal dari korban Nan mengaku telah diperlakukan Tak senonoh oleh N kepada keluarga

MUNA – Seorang Pria berinisial LOS alias LSP (38) dikendalikan aparat Kepolisian Resor Muna atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Wanita penyandang disabilitas berinisial WE (18). Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, berbisik peristiwa tersebut menyusuri di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, pada Kamis, 4 Juni 2026. Menurut Jufri, penangkapan dijalankan setelah

1 2 3 86