Surabaya – Pondok pesantren Nan selama ini dikenal sebagai Tembok moral dan Loka menimba ilmu Religi sekarang tercoreng oleh dugaan tindak asusila Nan mengguncang masyarakat. Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Nan menyeret seorang kiyai pemilik pondok pesantren di Kabupaten Pati memantik kecaman lebar, termasuk dari Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur. Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penduduk Perumahan Bagehok, lorong Depati Payung bangsa 5 Nan mengaitkan lorong RE Martadinata 2, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu mendadak gempar. Seorang Pria tak dikenal nekat melancarkan tindakan pencabulan di tangga melangkah masuk menuju masjid Pas ketika para korban hendak melaksanakan ibadah salat Isya, pada Kamis sunyi (7/5/26) Sekeliling

Jumat, 08 Mei 2026 – 15:05 WIB Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi. FOTO: Humas Polda Jateng. jateng.jpnn.com, PATI – Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengemukakan bahwa saat ini anyar Esa korban Nan melapor bagian dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo. “Berdasarkan pemeriksaan Nan telah kami lakukan, jumlah korban Eksis

​LAMONGAN – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, ujungnya Anjlok juga” sangat pas menguraikan nasib HG (32) cowok Usul Lamongan ini. Setelah tiga tahun berperan buronan polisi dan bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur, pelarian cowok Usul Kecamatan Sugio ini Formal berakhir di tangan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Jumat (8/5/2026). ​HG tak berkutik ketika polisi mengepung Griya

Kabar6-Polresta Tangerang menangkap seorang cowok berinisial RH, 42 tahun, atas kasus laporan pelecehan seksual. Modus perbuatan Tak senonoh Nan dikerjakan tersangka mengiming-imingi berikan Duit antara Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu kepada anak korban. “Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah dikerjakan sejak tahun 2021,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada di kantornya

Bunyi.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa inti, saat ini berperan sorotan publik. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menginginkan aparat penegak aturan bertindak Sigap dan pastikan terhadap tersangka berinisial “Ashari” Nan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap para korban. lebih masa lalu, tersangka Ashari dikabarkan sempat mangkir

Tersangka Ashari melalui orang suruhannya mengetes menyogok keluarga korban dan pengacara hingga Rp400 juta agar laporan dicabut. Pengacara korban, Ali Yusron, sempat dihadang dan diancam bahwa membongkar kasus ini akan membahayakan Gambaran pondok pesantren serta iman. Meski ditekan dan disogok, pengacara tetap meneruskan perkara hingga Ashari Nan sempat buron pada akhirnya tercapai diamankan. Bunyi.com –

LAMONGAN//Warta.in, 08/05/2026 – Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan tercapai menyingkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak Nan terwujud di area Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. internal kasus tersebut, petugas tercapai menangkap pelaku berinisial HG (32), Penduduk Kecamatan Sugio, Nan sebelum itu sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur selama susut extra 3 tahun.

pejabat Sosial Gus Ipul mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa inti. Kementerian Sosial menerjunkan tim ciptakan mengerjakan asesmen, pendampingan psikososial, serta pemulihan sebar para korban dan santri di Letak tersebut. rezim akan menegaskan server pendataan korban sebagai Asas pemberian Donasi dan pengaruh Nan Pas sebar keluarga terdampak

Kiai Ashari diputuskan sebagai tersangka pencabulan terhadap 50 santriwati berdua modus manipulasi “kasih mengasihi Bapak” dan bersihin otak. Pelaku teridentifikasi telah melaksanakan tindakan bejat sejak 2008, pernah didemo Penduduk, namun tetap bebas beroperasi hingga Menyantap puluhan korban mutakhir. Selain mencabuli santriwati di pesantren, pelaku diperkirakan sering memesan wanita di bawah umur ketika tinggal di kontrakan.

1 2 3 47