SERANG – Menanggapi pemberitaan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Satreskrim Polres Serang melindungi bahwa laporan tersebut telah diperoleh dan ketika ini Tetap bagian dalam tahapan penanganan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA). Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Henry Jayusman, S.H. memaparkan, penanganan perkara dikerjakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:

Foto: Istimewa SERANG | Menanggapi pemberitaan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Satreskrim Polres Serang menjamin bahwa laporan tersebut telah didapat dan ketika ini Tetap internal alur penanganan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA). Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Henry Jayusman, S.H. menerangkan, penanganan perkara dijalankan berdasarkan Laporan Polisi

PASBAR, METRO— Perbuatan Pria paruh baya berstatus Aparatur Sipil bangsa (ASN) Nan juga sebagai guru mengaji di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ini sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega mencabuli Siswa-muridnya ketika sedang diajari mengaji di rumahnya. Modusnya, pelaku berinisial EW (54) ini melancarkan daksinya berbarengan tapak dudukin bersebelahan berbarengan para korbannya Lampau meraba area sensitif anak-anak

KLIKJATIM.Com | Blitar  –  Polres Blitar menahan  kakek cabul Usul Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terbongkar. KS (73) diinformasikan ke polisi usai mencabuli anak tetangganya. Korban merupakan remaja 17 tahun berdua kondisi keterbelakangan mental (difabel). “presisi, Satreskrim Polres Blitar Kota telah melindungi tidak presisi seorang pelaku kekerasan seksual. Seorang cowok Merupakan KS (73) Penduduk Kecamatan Ponggok,

KLIKJATIM.Com | Blitar  –  Polres Blitar menahan  kakek cabul Usul Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terbongkar. KS (73) diberitakan ke polisi usai mencabuli anak tetangganya. Korban merupakan remaja 17 tahun berbarengan kondisi keterbelakangan mental (difabel). “akurat, Satreskrim Polres Blitar Kota telah melindungi tidak presisi seorang pelaku kekerasan seksual. Seorang cowok Merupakan KS (73) Penduduk Kecamatan Ponggok,

Kamis 03-09-2026,06:00 WIB Reporter: Sigit Haryanto| Editor: Ependi Harian Ilustrasi Dugaan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur-Istimewa- dikarenakan peristiwa itu, korban diinformasikan merasakan merasakan trauma fisik dan psikologis.  Pihak keluarga kemudian memutuskan ciptakan memberitakan persoalan tersebut kepada Polsek Putri Hijau. Usai meraih laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Putri Hijau Beralih melaksanakan

DETEKSI.co-Kampar, Polres Kampar menyingkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial RR (18), Penduduk Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangani Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar. RR ditahan pada Jumat, 11 September 2026. ketika ini, ia berada bagian dalam tahanan penyidikan ciptakan menjalani pemeriksaan extra berikut.

Magetan – Pengadilan Negeri Magetan mulai menggelar sidang berbarengan terdakwa KJ (40) Nan diperkirakan mengerjakan sejumlah tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penyebaran materi asusila. Perkara Nan diregister berbarengan Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Mgt itu, disidangkan Selasa (8/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rintis Candra, ditemani dua hakim Personil, Putri Nugraheni Septyaningrum dan Otniel Yuristo Yudha Prawira,

Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com – Seorang cowok berinisial T (26) ditahan penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berbisik penyidik telah menentukan T sebagai tersangka dan saat ini Tetap melengkapi berkas perkara serta mengerjakan

Sabtu, 19 September 2026 – 08:22 WIB Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com – Seorang Pria berinisial T (26) ditahan penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berucap penyidik telah menentukan T sebagai tersangka dan sekarang

1 2 3 131