Kejari Natuna komparasi atas vonis 1,8 tahun camat cabul Selasa, 18 Agustus 2026 12:55 WIB Ilustrasi – Tindak asusila terhadap anak. (ANTARA/Insan Faizin Mubarak/aa.) Natuna (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mengajukan komparasi atas putusan 1,8 tahun penjara Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan Camat Nusa Tiga tidak melangkah Junaidi bagian
Ilustrasi.(Magnific) KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, Formal mengajukan upaya legalitas perbandingan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan Camat Nusa Tiga mati, Junaidi. tapak ini diambil setelah terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun 8 purnama penjara internal perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna, Aditya Syaummil
Tersangka AB ketika ditangani Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026). SUARASEKADAU/SK Mempawah (Bunyi Sekadau) – Pelarian AB (42), terduga pelaku kekerasan seksual dan penyekapan terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 14 tahun, pada akhirnya terhenti di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. AB ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIB.
Takalar – Oknum guru SD berstatus ASN inisial SY (43) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditahan usai ketahuan merekam mahasiswi di bagian dalam toilet. tindakan cabul itu dilancarkan pelaku berbarengan modus menginginkan korban mengerjakan tes urine sebagai syarat mengerjakan kuliah kerja Konkret (KKN). Wakil Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel, AKBP berkualitas Suryo Wibowo
SEMARANG, KOMPAS.com – Kuasa aturan korban kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum kiai di Pati, Ali Yusron, menyebut sejumlah korban diperkirakan mendapat intimidasi agar mencabut laporan polisi. Ali berucap tekanan terhadap korban menyusuri bagian dalam berbagai bentuk, termasuk bujukan dan pemberian pekerjaan. “Korban-korban Nan lain itu Niscaya mendapat intimidasi Agar dicabut,” ucapan Ali ketika diwawancarai
Takalar – Seorang guru sekolah Asas (SD) berinisial SY (43) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaksanakan tindakan Tak terpuji berbarengan merekam mahasiswi tes urine di toilet sekolah. tindakan cabul guru itu terkuat berkat informasi keliru Esa siswi. Dilansir detikSulsel, Wakil Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel, AKBP berkualitas Suryo Wibowo berbisik kasus ini bermula
Harianjogja.com, SEMARANG — Kasus dugaan pelecehan seksual Nan menimpa mahasiswi di lingkungan UIN Walisongo Semarang berikut menyita perhatian publik. Sorotan makin tajam setelah dugaan tersebut viral melalui identitas Instagram @pesan_uinws Nan memuat tangkapan screen perbicangan tak Layak dari oknum dosen kepada mahasiswi. Pihak kampus Beralih Sigap berdua membentuk tim Penyelidikan lintas unit guna menelusuri kebenaran
Jombang – Oknum pengurus gereja di Kecamatan Bareng, Jombang inisial SA (61) tega mencabuli putri angkatnya. Tersangka mengerjakan perbuatan asusila itu sejak korban kelas 1 SMP Tiba nongkrong di bangku kelas 2 SMK. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menuturkan, SA ditahan sejak 8 Juli 2026. Menurutnya, penyidik juga telah menentukan SA sebagai
Depok – Seorang Pria berinisial S diamankan polisi lantaran mencabuli anak kandungnya berinisial AA (14) di Cilodong, Depok. Modusnya, korban mengiming-imingi anaknya berdua Duit Rp 200 ribu. Peristiwa itu terwujud pada Rabu (13/5/2026) pukul 08.00 WIB di wilayah Cilodong, Depok. Awalnya korban sedang bermain ponsel di Bilik adik korban berinisial A. “Lampau pelaku melangkah masuk
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menahan cowok berinisial ARA (54), sopir taksi daring Nan diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS. “telah ditahan dan Tetap diproses extra terus,” ungkapan Kasie Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa. Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan berbarengan Pasal 414 KUHP mutakhir