Serdang Bedagai – Polisi menangkap seorang Pria bernama Dedek Harianto (29) Nan berperan buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur selama Nyaris delapan tahun. Pelaku terungkap kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara, berdua alasan merantau ciptakan mencari Duit agar meraih menikahi korban. Pelarian pelaku berakhir ketika ia kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Serdang Bedagai
METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada akhirnya membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dijalankan oleh seorang Pria Uzur Nan berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku Nan memanfaatkan kepercayaan korban berdua modus pengobatan Nan harus disertai “nikah batin” ini tercapai dikendalikan tim opsnal di kediamannya, Senin (27/7/2026) kemarin. Kapolres Inhu AKBP
INHU (pekanbarupos.co) – Seorang Pria berikut usia berprofesi sebagai Dukun tradisional diamankan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasiennya seorang Bunda Griya tangga (IRT) inisial S (45) Penduduk Rengat. Akibatnya, Dukun cabul inisial WH alias Pak Wanhar (75) Penduduk Jl. Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan
JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pencabulan seksual Nan menyeret oknum pendeta berinisial DN di kawasan Sunter, Jakarta Utara, berikut menunjukkan perkembangan. Setelah laporan Formal diperoleh Polres Metro Jakarta Utara pada Juni Lampau, penyidik saat ini mulai mengintensifkan tahapan pembuktian berbarengan memeriksa korban secara mendalam. Pada Selasa (28/7/2026), korban berinisial M menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik
Jakarta – cowok berinisial AK (28) ditahan atas dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak Pria di Kabupaten Tangerang, Banten. cowok Nan bekerja sebagai guru les mencabuli puluhan korbannya berdua modus iming-iming Duit jajan dan kuota internet. Dirangkum detikcom, Senin (27/7/2026), kasus pelecehan seksual Nan dikerjakan pelaku AK ini ditangani oleh Polresta Tangerang. Puluhan korbannya Ialah
RIAU digital, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar kasus dugaan kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang pengobat tradisional berinisial WH alias Pak Wanhar (75). Pelaku diperkirakan mencabuli pasiennya berdua modus pengobatan Nan mengharuskan korban menjalani “nikah batin”. Pelaku ditangani Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin, 27
Penulis: Raihan Immaduddin JAKARTA, AFU.ID — Empat santri Pria di Kota Malang berperan korban kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang guru ngaji berinisial GM (30). Pelaku telah dikendalikan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah laporan Formal diperoleh pada Senin (27/7/2026) gelap. Penyidik sekarang Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan tersebut telah melangkah selama Nyaris 10
Inhu (Nadariau.com) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dijalankan oleh seorang cowok Uzur Nan berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku Nan memanfaatkan kepercayaan korban berdua modus pengobatan Nan harus disertai “nikah batin” ini tercapai ditangani tim opsnal di kediamannya, Senin (27/7/2026). Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K.,
Kepala KPLP Lapas Biasa Kelas IIA Tanjungpinang Tama Surakhman. (Foto Hasura) PRESMEDIA.ID- Lapas Biasa Kelas IIA Tanjungpinang ketika ini dihuni sebanyak 723 narapidana atau Penduduk Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari keseluruhan penghuni tersebut, narapidana Nan terjerat kasus cabul atau perlindungan anak dan narkotika sebagai Nan paling dominan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Biasa Kelas
Malang – Seorang guru ngaji berinisial GM (30) Nan mengajar di keliru Esa pondok pesantren di Kota Malang diserahkan kepada pihak kepolisian setelah disinyalir melaksanakan pelecehan seksual sesama jenis terhadap empat santri Pria. Kanit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, menyetujui bahwa kasus tersebut ketika ini center ditangani oleh