Semarang – Kementerian Religi (Kemenag) menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Futuhiyah, Godong, Grobogan Tak berizin. Pengasuh ponpes berinisial MZ (57) terungkap mengerjakan pemerkosaan kepada santriwati di keliru Esa hotel di Kabupaten Semarang. “Ponpes itu belum Mempunyai IJOP (otorisasi operasional) dan anyar kami koordinasikan berdua Kemenag Grobogan terkait perkembangan kasus,” ungkapan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan
Penulis: Raihan Immaduddin JAKARTA, AFU.ID — Seorang santri di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, sebagai korban pencabulan oleh Ketua pondok pesantrennya sendirian. Pelaku Nan sekarang telah ditentukan sebagai tersangka melancarkan aksinya berdua modus menyediakan pengobatan setelah korban mengutarakan keluhan kakinya kesemutan. Peristiwa itu menyusuri setelah kegiatan belajar kitab kuning. ketika para santri
LUWUK TIMES, Banggai – Pemuda berinisial RI (23) Formal ditahan oleh polisi. Ia diperkirakan tangguh melaksanakan tindak pidana pencabulan gadis berusia 17 tahun, Senin (29/6/2026) cahaya. Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menuturkan, kali pertama tersangka mencabuli korban terjadi disebuah asrama di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Perbuatan tercela itu dijalankan pada Agustus 2025 Sekeliling pukul
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi memutuskan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (52), Penduduk Desa Sempu, Kecamatan Sempu, sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Tersangka ketika ini telah ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Mapolresta Banyuwangi hasilkan menjalani alur aturan. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengakui
Karo – Seorang remaja Wanita berusia 14 tahun, kata saja Mawar, diperkirakan sebagai korban cabul Nan dijalankan oleh seorang cowok Matang di Kabupaten Karo. meraih tindakan lanjuti laporan keluarga korban, Satres PPA PPO Polres Karo tercapai melindungi terduga pelaku ciptakan menjalani tahapan aturan. Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO
Mitrapost.com – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tega mencabuli santrinya hingga korban putus sekolah setelah peristiwa. Pelaku berinisial S (52) melaksanakan aksinya sejak 2023 hingga 2024. Korban teridentifikasi berjumlah dua orang Nan ketika ini berusia 16 tahun. “Peristiwa perbuatan cabul terwujud di rentang tahun 2023 hingga 2024 (ketika korban
OBORMOTINDOK.CO.ID,- Seorang pemuda berinisial RI (23) Formal ditahan oleh polisi lantaran diperkirakan melaksanakan tindak pidana pencabulan gadis berusia 17 tahun, Senin (29/6/2026) sinar. Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menuturkan, mula sekali tersangka mencabuli korban terwujud disebuah asrama di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Perbuatan tercela itu dijalankan pada Agustus 2025 Sekeliling pukul 22.00
Lebak – Ketua Perkumpulan Media daring Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak mengecam keras dugaan atas sikap dan tindakan Kepala Sekolah SDN 2 Malangsari Nan Berjuang menekan serta membungkam awak media agar Warta pungutan liar dihapus atau diberhentikan penyebarannya. 1 Juli 2026. Deni Rukmansyah Ketua MOI Lebak, tindakan tersebut merupakan pelanggaran Konkret terhadap kebebasan pers serta upaya menutupi
Ketua Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Nurmansyah, diberitakan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati berusia 18 tahun itu terjadi di lingkungan pondok pesantren pada November 2024 Lampau. Kasus tersebut saat ini Formal ditangani oleh Unit Pelayanan Wanita dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok hasilkan tahapan aturan.
Jakarta – Polisi menentukan Ketua pondok pesantren (ponpes) berinisial N di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Pelaku mengerjakan tindakan bejat berdua modus mengobati korban lewat bekam. Mulanya, pada November 2024, Buya mengajari kitab kuning kepada korban di teras Griya. Setelahnya, kaki korban kesemutan sehingga Buya memintanya hasilkan Tak kembali ke