SEKADAU, KORANSATU.ID- Polres Sekadau memutuskan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja Pria berusia 15 tahun. AH saat ini ditahan di Rutan Polres Sekadau ciptakan menjalani tahapan penyidikan extra berikut. Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin berbisik, perkara tersebut ditangani
Surabaya – Pihak UPN Veteran Jawa Timur menjaga oknum mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terduga pelaku pengeditan dan penyebaran foto cabul berbarengan teknologi Artificial Intelligence (AI) Tak akan lolos dari Hukuman internal kampus. Perbuatan pelaku dinilai secara eksplisit telah melanggar sandi Etik Mahasiswa. Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin menegaskan bahwa meski alur pembuktian
Doc: Istimewa Ket. Korban teridentifikasi telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun Seiring kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya. Tersangka diperkirakan membujuk korban berbarengan menyediakan peminjaman telepon seluler. SURABAYA — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, terungkap setelah Abang korban menemukan rekaman video Nan
ILUSTRASI Pencabulan PASURUAN, Radar Bromo – Era Uzur PR, 58, seorang kakek Usul Kota Pasuruan, dikonfirmasi bakal dihabiskan di kembali jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Formal menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, setelah terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang berbarengan program pembacaan putusan tersebut,
BANGKALAN, koranmadura.com – Korban kejahatan seksual oknum guru ngaji berinisial ZA (51) di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diperkirakan meraih puluhan anak. Hingga pelaku ditahan, tercatat telah Eksis enam santriwati Nan memberanikan diri angkat berbisik. Kepala Desa Soket Dejeh, Syamsul Arifin memaparkan bahwa jumlah korban langkah bejat ZA Nan dilancarkan
Surabaya – padat di media sosial seorang mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur diperkirakan mengedit foto Paras korban berperan foto syur dan menyebarkannya melalui Telegram. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu telah mengakui perbuatannya. Kasus itu viral setelah diunggah melalui fungsi Add Yours di Instagram hingga Tiba ke identitas Formal kampus dan Himpunan Mahasiswa Ekonomi (Hima).
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar akan memungut tindakan pastikan oknum guru Nan mengajar di tidak presisi Esa SMP di Kota Tenggarong, Kutai Kartangera dikarenakan melaksanakan pelecehan seksual secara verbal terhadap muridnya. “Niscaya akan kita tindak pastikan terhadap guru tersebut,” singkap Kadisdikbud Kukar, Heriansyah, Kamis, 20 Agustus 2026. Sanski terhadap guru tersebut
Surabaya – Kasus dugaan penyebaran foto cabul output editan teknologi Artificial Intelligence (AI) oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN Veteran Jawa Timur berikut diusut. Eksis dugaan bahwa foto-foto itu dijual oleh pelaku melalui app perbicangan Telegram. Pihak kampus UPN Veteran Jatim mengutarakan bahwa terduga pelaku telah menyetujui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksinya itu
Pengadilan terapkan KUHP mutakhir bagian dalam putusan oknum camat cabul di Natuna Rabu, 19 Agustus 2026 22:24 WIB Kantor PN Kelas II Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman Natuna (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mutakhir bagian dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Nusa
NATUNA, AFU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mutakhir bagian dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Camat Nusa Tiga Barat Junaidi Nan terbukti mengerjakan tindak pidana pencabulan. Juru berbisik PN Kelas II Natuna Salihin Ardiansyah berbisik perkara tersebut disidangkan pada 2026 sehingga putusan