RiauKepri.com, BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengerjakan penahanan terhadap seorang Pria berinisial AT (56) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., berbisik
Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melaksanakan penahanan terhadap seorang Pria berinisial AT (56) Nan telah diputuskan sebagai tersangka internal perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., berbisik
Bandung, Zonabandung.com,- Majelis Hakim Pengadilan besar Bandung Nan memeriksa dan mengadili perkara pidana atas tingkat komparasi, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Selamet Suyanto. Vonis bebas terhadap terdakwa Selamet Suyanto (45) dibacakan Majelis Hakim Nan diketuai Dr.Jonlar Purba,S.H.M.H., internal sidang dibuka ciptakan Biasa di ruang sidang Pengadilan besar Bandung Pada Selasa (18/08/2026). internal pertimbangan vonis
RIAU24.COM – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengerjakan penahanan terhadap seorang cowok berinisial AT (56) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel berucap penahanan terhadap tersangka dikerjakan,
RakyatPos.id – Tersangka pencabulan MSN (22) hanya meraih menundukkan kepala lesu ketika ditelusuri Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT MSN merupakan anak dari pemilik panti asuhan di Surabaya. Korbannya Ialah seorang gadis di bawah umur tunanetra, berusia 14 tahun. Sehari-harinya, korban Ialah Penduduk panti asuhan Nan dititipkan Bunda kandungnya dikarenakan bekerja
Kabar6 – Seorang wali kelas Sekolah Asas Negeri di Kabupaten Tangerang berinisial DR diinformasikan ke polisi. Terlapor telah ditentukan sebagai tersangka atas dugaan mengerjakan pelecehan seksual terhadap belasan Siswa. “Berkas telah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” bongkar Kepala Unit Perlindungan Wanita dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Inspektur Esa Ganda Putera Rezeki Sihombing
Dahari • 18 Aug 2026, 17:25 RIAU24.COM – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melaksanakan penahanan terhadap seorang cowok berinisial AT (56) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel berbisik penahanan
RIAU1.COM -Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres bengkalis >Bengkalis mengerjakan penahanan terhadap seorang cowok berinisial AT (56) Nan telah diputuskan sebagai tersangka internal perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten bengkalis >Bengkalis. Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel berucap penahanan terhadap tersangka dijalankan,
BENGKALIS,Cakapriau.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AT (56) harus berurusan berbarengan legalitas. Satreskrim Polres Bengkalis Formal melaksanakan penahanan terhadap AT setelah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim
Kejari Natuna komparasi atas vonis 1,8 tahun camat cabul Selasa, 18 Agustus 2026 12:55 WIB Ilustrasi – Tindak asusila terhadap anak. (ANTARA/Insan Faizin Mubarak/aa.) Natuna (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mengajukan komparasi atas putusan 1,8 tahun penjara Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan Camat Nusa Tiga tidak melangkah Junaidi bagian