Pemalang – Seorang siswa di tidak presisi Esa SMK di Pemalang tepergok mengedit foto belasan siswi di sekolahnya sebagai berpose bugil. Siswa Nan juga ketua OSIS itu mengedit foto-foto cabul tersebut memakai teknologi Artificial Intelligence (AI). Foto belasan siswi Nan diedit itu aslinya internal pose mengenakan seragam sekolah. Kasus ini terungkap setelah seorang temannya mendapati
Ashari binti Karsana (Ilustrasi). REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Personil Komisi XIII DPR RI Mafirion mengutuk kekerasan seksual oleh Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Jawa inti terhadap puluhan santriwati. Mafirion memandang peristiwa ini tergolong pelanggaran Hak Asasi Orang (HAM) beban dikarenakan terwujud internal Rekanan kuasa Nan timpang. “Tindakan tersebut secara Konkret
Rabu, 06 Mei 2026 – 14:24 WIB Kabid Humas Polda Jawa inti Kombes Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com. jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kepolisian wilayah Jawa inti (Polda Jateng) berkurang tangan memburu Ashari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ashari merupakan tersangka pencabulan 50 santriwati di pondoknya seorang diri.
Rabu, 6 Mei 2026 | 21.42 WIB GERAM: Penduduk berdemo berbarengan memasang tulisan “Sang Predator” Nan mengarah pada oknum pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Tlogowungu, Pati, berinisial AS. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS) JawaPos.com – Usai panggilan pemeriksaannya tak digubris, Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua sebar tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes
Rabu, 06 Mei 2026 – 13:14 WIB Kabid Humas Polda Jawa inti Kombes Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kepolisian area Jawa inti (Polda Jateng) mengutarakan tersangka pencabulan 50 santriwati di Kabupaten Pati Tetap belum ditahan. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto berucap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo berinisial A
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik setelah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada (5/5/26) kemarin. Terdakwa Nan teridentifikasi berinisial AS melewati ancaman hukuman beban, Merupakan 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) bagian dalam sidang Nan digelar
lafal 10 irama Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, berinisial AS ditentukan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan eksploitasi ekonomi pengikutnya. Tersangka memakai doktrin teologis sesat dan intimidasi psikologis hasilkan memanipulasi korban serta menguasai harta Barang para pengikutnya. Polresta Pati terus meneruskan penyidikan meski saksi sandi mencabut keterangan dan mengancam upaya paksa Kalau tersangka terus mangkir.
AGAM -Unit Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul di wilayah legalitas Polsek Matur, Sabtu (2/5). Kapolres Agam AKBP Muari, ditemani Paur Humas Iptu Ikhlas Indra, memaparkan bahwa penangkapan berawal dari informasi Satreskrim Polresta Bukittinggi terkait seorang Pria berinisial IR Nan ditangani dikarenakan disinyalir mengerjakan tindak pidana cabul pada Sabtu,
Polres Pati menjadwalkan pemanggilan kedua distribusi tersangka kasus kekerasan seksual, Kiai Ashari, pada tanggal 7 Mei 2026 mendatang. Penyidik kepolisian akan mengerjakan upaya jemput paksa Kalau tersangka kembali mangkir tak memakai keterangan Jernih pada panggilan kedua tersebut. Kasus pencabulan santri di Kabupaten Pati ini menyebabkan aktivitas pondok pesantren terhenti dan sejumlah santri terpaksa dipulangkan kembali.
BANDA ACEH -Polresta Pati Tetap memberi kesempatan berbarengan pemanggilan kedua dan ketiga terhadap Kiai Asyhari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Nan tersandung kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama berucap, hingga Selasa sunyi, 5 Mei 2026, Asyhari hanya mengirimkan penasihat hukumnya hasilkan menegaskan